Kategori

22/05/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

Netralitas ASN Dibahas dalam Kunker Komisi II DPR RI di Bawaslu Riau

PANTAUNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal SE MM, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto No284 Komplek Transito, Pekanbaru, Jum’at, 6/3/2020 pagi.

Kedatangan Syamsurizal disambut langsung Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, Hasan serta seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Riau yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Dalam kunjungan kerjanya ini, Syamsurizal yang juga mantan bupati Bengkalis dua periode ini menyampaikan, bahwa Pilkada tahun 2020 merupakan Pilkada serentak ke empat di Indonesia.

Pilkada serentak sebelumnya yaitu pada tahun 2015 terdapat 269 Pemilihan Kepala Daerah yang di dalamnya termasuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Penandatanganan Nota Kesepahaman PPP-NasDem, Paisal-Amris Tinggal Selangkah Lagi Maju Sebagai Kontestan Pilkada Dumai

Di tahun 2017, terdapat 101 Pilkada, dan 171 Pilkada pada tahun 2018. dan di tahun 2020 ini, ada 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Indonesia. Sehingga jumlah Pilkada dari 2015 hingga 2020, sebanyak 530 lebih Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Indonesia.

Menurutnya, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini dapat terwujud dengan pelaksanaan pengawasan Bawaslu yang optimal di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

“Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan cara melakukan pengawasan yang optimal, sehingga akan menciptakan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas.” jelas Syamsurizal kepada peserta.

Baca Juga:  Tak Gentar dan Tak Kapok-kapok, Pelaku Permainan Mesin Jeckpot Masih Beroperasi Dipinggiran Kota Dumai

Dikatakannya, sedikitnya ada 2 faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan yang berkualitas.

Pertama, tingkat Independesi Penyelenggara Pemilu, seberapa jauh penyelenggara tidak terpengaruh dari pihak lain dan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Yang kedua adalah Netralitas ASN. Berdasarkan survey yang dilakukan DPR RI terkait netralitas ASN, tercatat 4 poin alasan mengapa ASN tidak netral.

Pertama, Lemahnya sanksi yang diberikan kepada si pelaku, kedua kurang pedulinya ASN terhadap netralitas. Ketiga, kurangnya integritas. Keempat, adanya intervensi dari pimpinan atau pejabat dan kelima, kurangnya pemahaman tentang netralitas.

“Disinilah peran penting Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan penegasan pentingnya netralitas ASN.” ucapnya.

DPR RI berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu agar dapat bekerja secara optimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terwujud.

Baca Juga:  Sebelum Diterbitkan Tarif Jalan Tol, Berikut Syarat Bisa Dilalui Secara Gratis

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Bawaslu Provinsi dan buku hasil pengawasan Pemilu Tahun 2019 dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Sumber: Koran MX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *