Kategori

01/05/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

Cegah Klaster Pilkada, Bapaslon Diminta Tak Hadirkan Pendukung saat Pencabutan Nomor Urut di KPU

PANTAUNEWS.COM – Kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu kian menunjukkan peningkatan. Bahkan ancaman tersebut semakin besar mengingat dalam waktu dekat daerah tersebut akan melaksanakan pilkada serentak. Sehingga dikhawatirkan akan muncul klaster Pilkada akibat adanya kerumunan massa.

Guna menyamakan persepsi seluruh stakeholder, Kepolisian Resort Rokan Hulu, Senin, 21/9/2020, menggelar pertemuan dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul serta Tim Koalisi Paslon di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul.

Kegiatan bertajuk “Penegakan Hukum Pada tahapan Pilkada Rohul 2020 yang aman dan bebas Covid-19” ini dihadiri Bupati Rokan Hulu yang juga bakal Calon Bupati Rohul Sukiman, Kajari Rohul Ivan Damanik, Ketua PN Pasirpangaraian Sunoto, Ketua KPU Elfendri dan Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri-Erizal, Bakal Calon Wakil Bupati Indra Gunawan dan Bakal Calon Bupati Hamulian serta Tim Koalisi Parpol pengusung dari ke 3 Bapaslon.

Baca Juga:  Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Masyarakat, PT SPA Resmi Dilaporkan ke Polres Dumai

Dalam kegiatan tersebut, Ketiga Bapaslon juga mendeklarasikan serta menandatangani pakta integritas komitmen mewujudkan Pilkada yang damai dan sehat serta taat protokol kesehatan.

Dalam pemaparannya, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, penerapan protokol kesehatan saat tahapan pilkada merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar lagi oleh seluruh peserta Pilkada.

Kapolres menjelaskan, ada beberapa aturan Undang-undang yang harus ditaati setiap warga negara pada situasi Pandemi Covid-19 diantaranya, Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dan Undang-undang 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, seluruh stakeholder juga terus menggalakkan sosialisasi Perbup 41 Tahun 2020 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Gerindra Buka Pintu Ahmad Dhani Maju Pilkada Surabaya

“Dalam hal penegakan hukum kepolisian tentunya tetap merujuk kepada Undang-undang yang ada. Untuk itu kami mengimbau kepada paslon dan pendukungnya untuk menekankan protokol kesehatan. Jika nantinya ditemukan kegiatan paslon keluar dari konteks protokol kesehatan maka akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai aturan berlaku melalui Centra Gakumdu,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Bupati Rohul Sukiman mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, tertib dan aman Covid 19. Ia juga mengimbau kepada seluruh Bapaslon untuk tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut.

“Tidak perlu bawa massa ramai-ramai apalagi akan ada pembatasan di dalam ruangan,” imbau Sukiman.

Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir mengatakan, kesadaran Bakal Pasangan Calon dalam menaati protokol kesehatan pada Pilkada Rohul ini sangat rendah. Hal ini dibuktikan masih banyaknya Bapaslon yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan baik saat tahapan resmi seperti pendaftaran calon maupun sosialisasi sebelum penetapan calon.

Baca Juga:  Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah, Diskes Dumai Siapkan 12 Posko Layanan Kesehatan Bagi Kafilah MTQ Riau

“Dari hasil pengamatan kami baik saat pendaftaran calon maupun sosialisi Bapaslon sebelum penetapan calon seluruhnya melakukan pelanggaran terutama penerapan physical distancing dan pemakaian masker serta penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan di lokasi acara sosialisasi,” ujarnya.

Fajrul berharap, ketiga Bapaslon Pilkada Rohul dapat lebih taat mematuhi protokol kesehatan khususnya pada titik krusial seperti kampanye. Ia berharap pada massa kampanye nanti paslon tetap beracuan kepada aturan KPU serta mengupayakan upaya kampanye lain seperti via daring.

Sumber: Cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *