Kategori

02/05/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

2 Eks Kader Gugat Prabowo 1 T, Gerindra Yakin Keputusan Sesuai AD/ART

PANTAUNEWS.COM – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 1 triliun oleh dua mantan kadernya, Afrizal Lana dan Setiyadji Setyawidjaja, karena tak terima dipecat. Partai Gerindra menegaskan setiap keputusan yang diambil sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak soal gugatan ini. Habiburokhman bakal mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu.

“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai ajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relas yang dilampiri berkas gugatan,” kata Habiburokhman, Kamis, 2/12/2021.

Habiburokhman berbicara pengalaman menangani perkara-perkara gugatan kepada Prabowo. Dia mengaku tidak pernah kalah karena semua keputusan sesuai konstitusi partai.

Baca Juga:  Bupati Solok Ngamuk, Sidang Paripurna DPRD Ditunda

“Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo seiingat saya nggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART,” ujar juru bicara Partai Gerindra tersebut.

Gugatan ke Prabowo

Kembali soal gugatan. Kedua eks anggota Gerindra itu masing-masing mengajukan gugatan Rp 500 miliar lebih. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Afrizal terdaftar dengan nomor 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Afrizal tidak terima dipecat sebagai anggota Partai Gerindra.

Tergugat I dalam gugatan ini adalah DPP Partai Gerindra dan tergugat II ialah Reinova Serry Donie. Selain itu, ada turut tergugat I DPC Gerindra Depok, turut tergugat II KPU Depok, dan turut tergugat III Bawaslu Depok. ***

Baca Juga:  Peringatan Hari Jadi ke-23 Tahun, Edison Sambangi Para Tokoh Pendiri Kota Dumai, Ada Apa?

Sumber: Detik.com

Editor: Edriwan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *