Jaksa Yakin Kuat Ma’ruf Terlibat Pembunuhan Yosua, Berikut Uraian Perannya!

Foto Kolase (Net)

PANTAUNEWS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa memaparkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keterlibatan Kuat dalam pembunuhan Yosua itu.
“Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis, 20/10/2022.
Jaksa kemudian menjabarkan peran-peran Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Berikut peranan Kuat yang diungkap jaksa:
– Kuat Ma’ruf merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan saksi Ricky Rizal Wibowo, merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak saksi Putri Candrawathi di Magelang, berangkat ke Jakarta
– Kuat Ma’ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan
– Kuat Ma’ruf dan saksi Richard Eliezer seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46
– Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak terdakwa Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan ‘Om… dipanggil Bapak sama Yosua’
– Kuat Ma’ruf setelah memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, tetap ikut masuk ke dalam rumah mengawal korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sampai kehadapan terdakwa Ferdy Sambo dan Eliezer
– Kuat Ma’ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat
– Posisi Kuat Ma’ruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan berada di belakang saksi Richard Eliezer
– Kuat Ma’ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma’ruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Sumber: Detik.com
Editor: Edriwan
