Kategori

29/03/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

Geber Motor Dumai – Rohil Sandang 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Ransel

PANTAUNEWS.COM – Demi urusan perut, Risky nekat memacu persneling tinggi sepeda motornya dengan menyandang ransel berisi 19 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi. Narkoba itu punya seseorang dan ia diupah dari Dumai mengantar ke seseorang lainnya di Rohil.

Namun upayanya digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.  Dia ditangkap, tepatnya di Simpang Mahotang, Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 26/10/2020 kemarin.

”Dia ini (Risky – red) merupakan kurir, atau pengantar narkoba sebanyak 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” kata Kepala BNN Riau Brigjen Pol Kennedy, Selasa, 27/10/2020, saat mengekspos kasus tersebut.

BNN menduga, Risky (23) merupakan salah satu kurir narkoba jaringan internasional. Diungkapkan Kenndy, sebelum sampai ke tangan Risky, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal pompong.

Baca Juga:  Riau Terbaik Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia

”Setelah paket di tangan pelaku, dia menunggu arahan dari pimpinannya,” jelas Kennedy.

Kemudian setelah diperintahkan membawa barang tersebut ke Dumai, Risky menggeber motornya dengan kecepatan tinggi. Akibatnya tim BNN yang sudah membuntuti sejak awal sempat kehilangan jejak.

“Namun, petugas kembali menemukan dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kennedy.

Sedangkan, siapa yang menyuruh Risky ini. Kennedy mengakui, pihaknya telah mengantongi identitasnya.

”Dia ini masih ada kaitannya dengan Risky. Sebelumnya pernah kenal dekat,” ujar Kennedy.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, pengiriman Senin kemarin ini merupakan kali kedua dikerjakan Risky. Sekali jalan ia dapat bayaran Rp15 juta.

Risky sendiri merupakan pemakai. Beberapa tahun lalu keluarga Risky ditimpa masalah. Ayah dan ibunya berpisah. Jadilah ia anak dengan status keluarga broken home. Hal itu berbuntut dengan pendidikannya. Sekolahnya berantakan. Ia gagal meraih ijazah SMA, lalu tejerumus ke dunia narkoba.

Baca Juga:  Tidak Ada yang Kebal Hukum, Toro Minta Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi di Bengkalis

“Keluarga Risky ini, ibu dan bapaknya pisah. Ada yang tinggal di Pekanbaru dan Dumai. Sekolahnya hanya di SMA saja tidak tamat hingga ikut temannya terlibat narkoba,” ujar Kennedy.

Risky bahkan jadi penikmat barang haram tersebut, dan tergolong pencandu berat. Dalam kondisi seperti itu, begitu ada tawaran membawa sabu ke Rohil ia sambar. Ia bersedia membawa sabu dengan sepeda motor. Pekerjaan pertama sukses ia lakukan tanpa ada masalah.

”Modus yang pertama sama, dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Kennedy.

Terkait pasal yang diterapkan, Kennedy mengatakan, Risky dijerat Pasal yang kita kenakan untuk Riski, Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2.

”Ancamannya hukuman 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tahap Usulan, Pembangunan Kantor BKD Riau Telan Anggaran Rp93 Miliar

Sumber: Klik MX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *