DPRD Kepulauan Meranti Soroti Mahalnya Tarif Angkut Buruh di Pelabuhan Tanjung Buton


PANTAUNEWS.COM – Tingginya biaya upah angkut di Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak membuat Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menyoroti masalah ini. DPRD menyatakan banyak keluhan masyarakat terkait tingginya biaya tersebut.
Selain itu, biaya retribusi masuk di pelabuhan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Siak juga dianggap ilegal, pasalnya pelabuhan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Riau, terkecuali sudah ada status kepemilikan melalui pemberian hibah.
Informasi yang komisi dapatkan, ternyata sudah pernah ada kesepakatan, dimana pihak pengusaha kapal sudah melakukan koordinasi dengan membayar setiap bulannya untuk upah angkut barang penumpang, namun ditolak.
“Ini memang keluhan masyarakat kita Kepulauan Meranti, dimana untuk porter biayanya Rp10 ribu, untuk barang melalui bagasi sebesar Rp 10 ribu per barang dan pas masuk Rp5 ribu per orang. Kami minta masyarakat untuk bersabar karena DPRD tidak menutup mata dengan persoalan ini dan kami ada untuk rakyat sehingga komisi harus memperjuangkan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat,” kata anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis beberapa waktu lalu.
Dikatakan Dedi bahwa sebelumnya juga, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait besarnya pungutan yang diambil kepada penumpang masyarakat Kepulauan Meranti yang ingin ke Pekanbaru ibukota Provinsi Riau melalui Tanjung Buton, Kabupaten Siak itu.
“Sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa masyarakat sangat terbebani dengan ongkos tersebut, apalagi dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 seperti ini. Untuk itu kami minta kepada pimpinan DPRD Kepulauan Meranti untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari alternatif lain, karena ini masalahnya tidak berada di wilayah hukum kita namun memberatkan warga kita,” ujar Dedi.
Sumber: Halloriau.com
