Kategori

29/03/2024

Pantau News

Aktual dan Terpercaya

Dinilai Melakukan Korupsi Berlanjut, Bupati Bengkalis Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

PANTAUNEWS.COM – Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, dinilai terbukti melakukan suap dan gratifikasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian itu dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam sidang pembacaan isi tuntutan yang digelar secara dari daring, Kamis, 1/10/2020.

Dalam pembacaan isi tuntutan itu, jaksa KPK menilai, Amril Mukminin terbukti menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebanyak Rp5,2 miliar dan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

“Terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi berlanjut,” ucap jaksa KPK, Tonny Franky Pangaribuan SH dan Takdir Suhan SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.

Atas hal tersebut, jaksa KPK menjerat Amril Mukminin dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” terang jaksa KPK.

Baca Juga:  Tim Darurat Berhasil Lakukan Pemadaman Kilang PT KPI RU Dumai, Api Jinak dalam Seketika

Mendengar hal tersebut, Amril Mukminin menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Yang mana, penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Izin yang mulia, kami meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ucap salah satu penasehat hukum Amril Mukminin.

“Baik, sidang kita lanjutkan pada Kamis, 15/10/2020 mendatang,” lanjut hakim ketua sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.

Untuk diketahui, dalam isi dakwaan jaksa KPK, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap. Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar. Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Jaksa KPK menerangkan, dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT CGA memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.

Adapun Totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Bor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Pusat Perkotaan Dumai, 'Meluluhlantakkan' 1 Unit Toko dan 2 Rumah

Proyek tersebut, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multyyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016. Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Amril selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Masih dalam dakwaan, diketahui, bahwa istri Amril yakni Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Yang mana, uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.

Adapun pengusaha sawit yang dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.

Baca Juga:  Menu Khas Melayu Ada Di Gerai Haji Gedang

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.

Sumber: Klik MX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *